Penetapan Daerah Keamanan Terbatas Studi Kasus Bandara Banyuwangi
DOI:
https://doi.org/10.52074/skyhawk.v4i1.136Keywords:
Daerah Keamanan Terbatas, Pengendalian Akses, DelegasiAbstract
Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) di bandara berperan dalam mencegah akses tidak sah dan aktivitas kriminal di sekitar bandara. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi desain Daerah Keamanan Terbatas dan pengendalian akses (Access Control) di Bandara Banyuwangi yang dioperasikan oleh Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi partisipan, wawancara dengan pihak terkait, dan analisis dokumen terkait regulasi dan standar keamanan bandara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) atau pengelola bandara bertanggung jawab atas keamanan di sisi udara, namun melalui Memorandum of Understanding, tanggung jawab tersebut didelegasikan kepada Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi. Ditemukan kelemahan dalam pengendalian akses dan pengamanan di sisi udara yang dioperasikan oleh Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi, termasuk kurangnya penjagaan pada beberapa pintu akses dan belum adanya pemetaan Daerah Keamanan Terbatas. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki pengendalian akses dan pengamanan di Bandara Banyuwangi yang dapat meningkatkan keamanan operasional udara dan reputasi bandara.